Jumat, 22 Agustus 2008

Disperindag tak Tahu Ekomit

Dewan Minta Pemkot
Verifikasi Perizinan

TASIK – Ekomit belum tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang jasa perdagangan melalui internet (trade-net) itu sudah melakukan kegiatan usaha sejak satu tahun lalu.

Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya Odang Syarifudin yang ditemui Radar kemarin, menuturkan belum pernah ada pengajuan izin usaha atas nama Ekomit. Baik dalam usaha investasi maupun jenis usaha lain. “Hasil pengecekan kami tidak ada perusahaan atas nama Ekomit, bahkan saya baru tahu dari wartawan, ada perusahaan investasi sejenis Golden,” ujar dia.

Kadisperindag Kota Tasikmalaya Tantan Rustandi mengaku tidak mengetahui keberadaan perusahaan Ekomit, terlebih perusahaan itu bergerak dalam bidang investasi. Namun, dia mengingatkan untuk perusahaan investasi tidak perlu ada izin usaha dari pemerintah setempat.
Sementara informasi yang dihimpun Radar, Ekomit sudah memiliki SIUP dengan nomor 503/0642/PM/VIII/2007. Juga sudah mengantongi SK Menteri No 642/BH/MENEG.I/VIII/2007. Alamat Ekomit Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Komplek Permata Regency No 33.

Ketua Komisi B DPRD Kota Tasikmalaya Ade Ruhimat menyesalkan kembali terjadinya praktik usaha sejenis investasi yang ujung-unjungnya merugikan masyarakat. Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak banyak percaya akan promosi perusahaan sejenis investasi. Terlebih dengan menjanjikan hal-hal yang menggiurkan namun di luar logika.
Ade pun meminta kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi perizinan perusahaan di Kota Tasikmalaya. Sebab usaha sejenis masih banyak. “Jangan sampai izin usaha banyak disalahgunakan. Kalau perlu cek semua usaha investasi karena memang di Kota Tasikmalaya banyak. Salah satunya di TIP dan di Jalan ke Mangkubumi,” terang Ade.

Di website Ekomit, www.ekomit.webng.com, Ekomit tidak hanya perusahaan bidang investasi. Namun juga hingga berjualan pulsa on line, pembayaran listrik, hingga kredit laptop.
Dalam website-nya disebutkan beberapa kelebihan berinvestasi di Ekomit. Antara lain Ekomit berbadan hukum koperasi. Dibangun oleh anggota dari anggota untuk anggota. Memiliki alamat yang jelas, pihak pendiri jelas dan membangun pertemuan offline. Memberikan pendidikan kepada anggotanya dalam bidang real investment secara offline guna meningkatkan hubungan emosional. Memiliki sistem buka-tutup keran untuk menghindari kebangkrutan. Menjaga keberlangsungan Ekomit untuk jangka yang sangat panjang.

Dalam website-nya tercatat sekitar 3.000 orang nasabah yang sudah tergabung sejak Ekomit berdiri pada Juni 2007. Alamat kantor pusat berada di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Komplek Permata Regency. Sebagian penasehatnya berasal dari kaum ulama baik di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya hingga ke Ciamis. Visinya membangun masyarakat (e-community) yang sejahtera dengan cara-cara kooperatif agar terbentuk nilai kebersamaan. Salah seorang pendiri Ekomit kini sudah ditahan Polresta Tasikmalaya.

Salah eorang korban yang namanya enggan dikorankan mengaku tergiur bergabung dengan Ekomit sebab perusahaan tersebut menjanjikan keuntungan besar dan ada arisan kendaraan. “Sebelumnya, saya dijanjikan keuntungan dari sebuah arisan kendaraan seperti motor dan mobil,” jelas dia.

Setelah lama bergabung dengan Ekomit, ia curiga bahwa usaha tersebut hanya sebuah penipuan. Kecurigaan itu muncul ketika dirinya menanyakan uang persentase dari uang yang sudah diinvestasikan. “Pihak perusahaan menyebutkan bahwa uang itu berbentuk dolar. Karena kita (di Indonesia, red) rupiah, maka tidak bisa diuangkan,” herannya.

Setelah mendapat jawaban itu, ia mengaku tidak bersedia melanjutkan bisnis tersebut. Ia meminta manajemen Ekomit mengembalikan uang investasi. “Awalnya, pihak perusahaan bersedia mengembalikan uang tersebut. Setelah lama ditunggu ternyata hanya janji-janji kosong. Jadi saya melaporkan pengelola perusahaan ke polisi,” pungkas dia. (tin/dem)

Tidak ada komentar: