Jumat, 22 Agustus 2008

Aset Ekomit Diduga Habis Disita Nasabah

TASIK – Aset PT Lazuardi Insan Utama alias Ekomit ditengarai sudah habis disita para nasabah. Dugaan itu diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddy Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Harso Podjo Hartono didampingi Kanit Idik II Iptu Idan Wahyudin ketika dihubungi Radar via telepon kemarin. “Sebagai bahan penyidikan kami pun menginventarisir aset-aset Ekomit. Namun dari data yang kami peroleh, barang atau aset Ekomit sudah tidak ada. Kepemilikan bangunan yang dijadikan kantor utamanya pun sudah berpindah ke pihak lain,” jelasnya.

Meski asetnya diinformasikan sudah habis, kata Idan, penyidik akan mengecek kebenarannya. Nantinya, barang-barang itu akan menjadi barang bukti atas perbuatan Direktur Utama Ekomit DL. “Inventarisasi tersebut lebih mengarah pada pelengkap bahan penyidikan yang nantinya dijadikan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Sejak pertama kali penyidikan, kata dia, polisi telah menyita beberapa dokumen di kantor Ekomit. Seperti brosur investasi, sertikat tanda bukti investasi dari nasabah atau member juga buku tabungan pelaku. “Tapi, intinya kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tambah Idan.

Dia menyebutkan yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah direktur utamanya, yakni DL. Meskipun dalam bisnis tersebut tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. "Tapi sampai penyidikan terakhir, pengelola Ekomit yang resmi dijadikan tersangka baru DL,” pungkas dia. (dem)

Kantor Ekomit Sudah tidak Beroperasi

Pasca-penahanan DL, bos Ekomit, polisi kini memasang police line di Kantor Pusat Ekomit Jl HZ Mustofa Komplek Permata Regency No 33. Bangunan berlantai dua tersebut mulai dipasangi garis polisi sekitar tiga hari yang lalu.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddy Setiady melalui Kasat Reskrim AKP Harso Pudjo Hartono didampingi Kanit Idik II Iptu Idan Wahyudin membenarkan bahwa kantor pusat Ekomit dipasangi police line. “Sebagai upaya penyelidikan, kantornya sudah diberi police line,” jelasnya.
Di bagian depan bangunan masih tertera papan nama perusahaan, yaitu PT Lazuardi Insan Utama. Informasi yang dihimpun Radar di lapangan, nama tersebut diambil dari sebagian nama pimpinan perusahaan yang kini masih ditahan pihak kepolisian.

Sedangkan tulisan Ekomit, semacam nama tren di masyarakat dan sesuai dengan website-nya, www.ekomit.com, terlihat mengantung di bagian depan gedung bawah. Gedung bercat orange itu nampak seperti tidak terawat.
Menurut seorang satpam di Komplek Permata Regency Cepi, sejak tiga bulan yang lalu Ekomit tidak beroperasi. Sebelum DL ditahan dan gedung Ekomit dipasangi police line, banyak orang (nasabah) yang mendatangi kantor tersebut. Mereka menanyakan keberadaan para pengelola perusahaan.

Mereka sempat marah akibat tidak ada satu pun pengelola yang berada di kantor. “Meskipun (saat ini, red) masih ada yang datang satu dua orang tapi mereka kesulitan untuk bertemu dengan pengelola karena kantor selalu terkunci,” terang dia kepada Radar, kemarin.
Sepengetahuan Cepi, gedung itu merupakan gedung milik perusahaan dan bukan kontrakan. Awal-awal perusahaan berdiri, gedung tersebut banyak dikunjungi orang. Antrean mobil kerap menjadikan pintu masuk komplek padat oleh kendaraan. (tin)

Korban Ekomit di Empat Negara

Polisi Sudah Periksa
11 Saksi dan Korban

TASIK – Nasabah yang menjadi korban PT Lazuardi Insan Utama alias Ekomit, ditengarai bukan cuma di Tasikmalaya. Sebab, nasabah perusahaan perdagangan melalui internet yang dipimpin DL tersebut, tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia hingga mancanegara.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddy Setiady melalui Kasat Reskrim AKP Harso Pudjo Hartono didampingi Kanit Idik II Iptu Idan Wahyudin mengatakan Ekomit yang dipimpin DL tersebar di empat negara. Yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Hongkong. “Sehingga, korban bisnis yang bergerak di bidang perdagangan melalui internet atau trade-net yang bosnya menjadi tersangka itu diduga sebanyak 2.996 nasabah,” ungkap dia ketika dihubungi Radar melalui telepon kemarin.

Sementara nasabah di wilayah Indonesia, lanjut Idan, tersebar di berbagai daerah. Misalnya, di Tasikmalaya, Ciamis (Jawa Barat), Jawa Tengah, Jogja, Solo, Nangro Aceh Darussalam dan kota lain. “Karena bisnis melalui internet ini mudah diakses dari manapun dan siapapun yang berminat,” terangnya.

Kata dia, usaha yang mengiming-imingkan keuntugan melalui epoin dalam bentuk dolar tersebut berjalan sejak tahun 2005. Namun bangkrut sekitar bulan November 2007. “Bisnis itu menyelenggarakan investasi arisan kendaraan seperti kendaraan roda dua (motor) dan mobil. Meski arisan tersebut tidak jelas hingga akhirnya warga dirugikan,” beber dia.

Karena ada laporan mengenai perbuatan yang diduga mengarah pada penipuan dan penggelapan, tambah dia, poisi langsung mengumpulkan data dan keterangan dari para saksi dan korban. “Kami telah memeriksa 11 orang saksi. Dua diantaranya korban. Target kami mencari barang bukti dan aset yang dikelola perusahaan Ekomit,” tutur Idan.
Idan menyebutkan bos Ekomit akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dem)

Disperindag tak Tahu Ekomit

Dewan Minta Pemkot
Verifikasi Perizinan

TASIK – Ekomit belum tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang jasa perdagangan melalui internet (trade-net) itu sudah melakukan kegiatan usaha sejak satu tahun lalu.

Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya Odang Syarifudin yang ditemui Radar kemarin, menuturkan belum pernah ada pengajuan izin usaha atas nama Ekomit. Baik dalam usaha investasi maupun jenis usaha lain. “Hasil pengecekan kami tidak ada perusahaan atas nama Ekomit, bahkan saya baru tahu dari wartawan, ada perusahaan investasi sejenis Golden,” ujar dia.

Kadisperindag Kota Tasikmalaya Tantan Rustandi mengaku tidak mengetahui keberadaan perusahaan Ekomit, terlebih perusahaan itu bergerak dalam bidang investasi. Namun, dia mengingatkan untuk perusahaan investasi tidak perlu ada izin usaha dari pemerintah setempat.
Sementara informasi yang dihimpun Radar, Ekomit sudah memiliki SIUP dengan nomor 503/0642/PM/VIII/2007. Juga sudah mengantongi SK Menteri No 642/BH/MENEG.I/VIII/2007. Alamat Ekomit Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Komplek Permata Regency No 33.

Ketua Komisi B DPRD Kota Tasikmalaya Ade Ruhimat menyesalkan kembali terjadinya praktik usaha sejenis investasi yang ujung-unjungnya merugikan masyarakat. Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak banyak percaya akan promosi perusahaan sejenis investasi. Terlebih dengan menjanjikan hal-hal yang menggiurkan namun di luar logika.
Ade pun meminta kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi perizinan perusahaan di Kota Tasikmalaya. Sebab usaha sejenis masih banyak. “Jangan sampai izin usaha banyak disalahgunakan. Kalau perlu cek semua usaha investasi karena memang di Kota Tasikmalaya banyak. Salah satunya di TIP dan di Jalan ke Mangkubumi,” terang Ade.

Di website Ekomit, www.ekomit.webng.com, Ekomit tidak hanya perusahaan bidang investasi. Namun juga hingga berjualan pulsa on line, pembayaran listrik, hingga kredit laptop.
Dalam website-nya disebutkan beberapa kelebihan berinvestasi di Ekomit. Antara lain Ekomit berbadan hukum koperasi. Dibangun oleh anggota dari anggota untuk anggota. Memiliki alamat yang jelas, pihak pendiri jelas dan membangun pertemuan offline. Memberikan pendidikan kepada anggotanya dalam bidang real investment secara offline guna meningkatkan hubungan emosional. Memiliki sistem buka-tutup keran untuk menghindari kebangkrutan. Menjaga keberlangsungan Ekomit untuk jangka yang sangat panjang.

Dalam website-nya tercatat sekitar 3.000 orang nasabah yang sudah tergabung sejak Ekomit berdiri pada Juni 2007. Alamat kantor pusat berada di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Komplek Permata Regency. Sebagian penasehatnya berasal dari kaum ulama baik di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya hingga ke Ciamis. Visinya membangun masyarakat (e-community) yang sejahtera dengan cara-cara kooperatif agar terbentuk nilai kebersamaan. Salah seorang pendiri Ekomit kini sudah ditahan Polresta Tasikmalaya.

Salah eorang korban yang namanya enggan dikorankan mengaku tergiur bergabung dengan Ekomit sebab perusahaan tersebut menjanjikan keuntungan besar dan ada arisan kendaraan. “Sebelumnya, saya dijanjikan keuntungan dari sebuah arisan kendaraan seperti motor dan mobil,” jelas dia.

Setelah lama bergabung dengan Ekomit, ia curiga bahwa usaha tersebut hanya sebuah penipuan. Kecurigaan itu muncul ketika dirinya menanyakan uang persentase dari uang yang sudah diinvestasikan. “Pihak perusahaan menyebutkan bahwa uang itu berbentuk dolar. Karena kita (di Indonesia, red) rupiah, maka tidak bisa diuangkan,” herannya.

Setelah mendapat jawaban itu, ia mengaku tidak bersedia melanjutkan bisnis tersebut. Ia meminta manajemen Ekomit mengembalikan uang investasi. “Awalnya, pihak perusahaan bersedia mengembalikan uang tersebut. Setelah lama ditunggu ternyata hanya janji-janji kosong. Jadi saya melaporkan pengelola perusahaan ke polisi,” pungkas dia. (tin/dem)

Dirut Ekomit Dithan

Bisnis Ekomit Macet, Belum
KembalikanUang Rp7,4 Miliar,

TASIK – Direktur Utama Ekomit DL dijebloskan ke sel Mapolresta, Sabtu (16/8). Bos sebuah perusahaan perdagangan melalui internet (trade-net) yang berkantor di Jalan HZ Mustofa, itu diduga menggelapkan uang milik investor hingga Rp7,4 miliar.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddy Setiady melalui Kasat Reskrim AKP Harso Pudjo Hartono Didampingi Kanit Idik II Iptu Idan Wahyudin mengatakan penahanan DL berawal dari laporan warga mengenai perbuatan yang merugikan. “Sebelumnya kami kedatangan empat orang yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang dikelola DL,” ujar dia kepada Radar, kemarin.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut dia, penyidik langsung memanggil DL. “DL tidak bisa memenuhi panggilan pertama. Namun setelah panggilan kedua DL datang didampingi pengacaranya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ungkap Idan, DL mengakui apa yang dituduhkan beberapa orang yang melapor ke Polresta. Namun, saat itu DL bersedia melunasi utang piutang kepada para nasabahnya (investor). “Dari empat orang yang mengaku jadi korban totalnya (uang investasi, red) sekitar Rp100 juta,” papar dia.

Idan menerangkan DL membuka usaha trade-net sejak tahun 2005. “Namun bulan November tahun 2007, bisnis tersebut macet dan mengalami kerugian. Sehingga beberapa nasabah dirugikan dan sebagian melaporkannya kepada kami,” terang kanit murah senyum ini.
Kanit pun mengemukakan setiap nasabah yang menginvestasikan uang di perusahaan DL akan menerima keuntungan sebesar 5 persen. “Atau dari tiap penyimpanan Rp10 juta, nasabah akan mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu per bulan,” rincinya.

Data yang berhasil diperoleh Idan, jumlah nasabah yang bergabung dalam bisnis yang dikelola DL mencapai ribuan. “Jumlah nasabah yang ikut tergabung dalam perusahaan Ekomit (trade-net) itu sekitar 2.000 orang dengan jumlah uang nasabah mencapai Rp7,4 miliar,” paparnya.

SEMENTARA seorang korban yang namanya minta dirahasiakan mengaku bergabung dengan perusahaan investasi yang dikelola DL, mulai bulan Mei tahun 2007. Ketika itu ia dijanjikan akan memperoleh persentase dari uang yang diinvestasikan. “Persentase yang akan diberikan itu bernilai 1,1 terus 1,2 per hari, dalam istilah asing e-point. Saya penasaran hingga memenuhi tawaran perusahaan DL,” kata dia ketika dihubungi Radar tadi malam.

Dia mengaku tergiur dengan investasi tersebut karena pihak perusahaan menyebutkan bahwa investasi itu tanpa resiko atau zero risk investment. “Disamping itu diyakinkan dengan sebuah perjanjian, bila pihak perusahaan tidak bisa memenuhi perjanjian, nasabah berhak menyelesaikan dengan cara hukum,” lanjutnya.

Namun sampai sekarang, tambah dia, dirinya belum mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan perusahaan tersebut. “Kami bisa mengalami kerugian puluhan juga rupiah,” pungkasnya. (dem)